You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 40 Bangunan Liar Dibongkar di Sepanjang Rel KA Tanjung Priok Dibongkar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangunan Liar Sepanjang Rel KA Tanjung Priok Dibongkar

Sekitar 40 bangunan liar berupa gubuk yang berada di sepanjang bantaran rel Kereta Api (KA) Tanjung Priok, tepatnya di kawasan RW 11, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok dibongkar petugas gabungan.

Selain itu juga sangat membahayakan bagi KA yang melintas dan masyarakat yang tinggal di bantaran rel tersebut

Lurah Tanjung Priok, Ma’mun yang memimpin penertiban mengatakan, pembongkaran bangunan liar sepanjang bantaran rel KA di kawasan tersebut dilakukan sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP, Pamdal PT KAI, petugas PPSU, TNI dan Polisi dalam rangka penataan kota.

"Keberadaan puluhan bangunan liar di bantaran rel KA tersebut telah membuat kawasan tersebut jadi kumuh. Selain itu juga sangat membahayakan bagi KA yang melintas dan masyarakat yang tinggal di bantaran rel tersebut," ujar Ma’mun, Kamis (19/5).

Belasan Bangunan Liar di Tambora Dibongkar

Sesuai aturan, sebelum membongkar seluruh bangunan liar berupa gubuk-gubuk yang dijadikan sebagai tempat tinggal, warung kopi, warung makanan dan lain sebagainya, pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan 3x24 jam untuk mengosongkan bangunannya.

Tapi, karena tidak digubris hingga batas yang ditentukan, demi keamanan KA yang melintas dan masyarakat akhirnya petugas bertindak tegas dengan membongkar paksa gubuk-gubuk tersebut.

"Kalau keseluruhan ada sekitar 40 bangunan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati